PALEMBANG, Topik Sumsel — Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan kembali memanas. Pembina PGRI Sumsel, Dr. Ahmad Zulinto, menegaskan penolakannya terhadap munculnya klaim kepengurusan baru PGRI Sumsel yang dipimpin Reza Pahlevi berdasarkan surat mandat dari kubu Teguh Sumarno.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PGRI Kota Palembang, Rabu (3/6/2026), Zulinto menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sekadar perbedaan pandangan dalam organisasi, melainkan telah mengarah pada tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Ini bukan sekadar perbedaan pendapat organisasi. Kami menilai ada upaya mengambil alih legitimasi organisasi yang tidak sesuai mekanisme. Karena itu, kami meminta tim hukum mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Zulinto.
Ia menjelaskan, dasar utama penolakan terhadap klaim kepengurusan tersebut merujuk pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 32 PK/TUN/2026 yang menolak permohonan kubu Teguh Sumarno.
Menurut Zulinto, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak lagi memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengklaim kemenangan hukum ataupun menerbitkan mandat kepengurusan baru atas nama PGRI.
“PK sudah ditolak. Putusan itu final dan mengikat. Dengan demikian, seluruh klaim yang dibangun berdasarkan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Zulinto menegaskan bahwa kepengurusan PGRI yang sah secara nasional saat ini berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, sedangkan untuk tingkat Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Dr. Bukman Lian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepengurusan Pengurus Besar (PB) PGRI versi Teguh Sumarno sebelumnya telah dibekukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 744 tertanggal 30 Desember 2023.
Karena itu, lanjutnya, seluruh produk organisasi yang diterbitkan oleh kubu tersebut, termasuk surat mandat yang diberikan kepada Reza Pahlevi, dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Jika sumber kewenangannya tidak sah, maka produk yang diterbitkan juga tidak memiliki legitimasi. Itu prinsip hukum yang berlaku,” katanya.
Selain sengketa organisasi dan perkara tata usaha negara, Zulinto juga menyinggung adanya proses hukum yang sedang berjalan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik disebut telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan terlapor Teguh Sumarno dan pihak terkait lainnya.
Menurut Zulinto, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas konflik internal organisasi, tetapi telah memasuki ranah hukum pidana.
Ia juga membantah anggapan bahwa seseorang dapat menjadi Ketua PGRI hanya melalui mekanisme mandat.
Menurutnya, seluruh kepengurusan PGRI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, harus dibentuk melalui mekanisme kongres dan konferensi organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.
“Di PGRI tidak ada istilah ketua mandat. Pengurus dipilih melalui kongres dan konferensi organisasi yang sah, bukan melalui penunjukan sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PGRI Sumsel, Simbolon, menilai munculnya klaim kemenangan dari pihak Reza Pahlevi terjadi karena hanya mengacu pada putusan di tingkat banding dan mengabaikan putusan kasasi serta peninjauan kembali yang menjadi putusan akhir.
Menurutnya, sengketa kepengurusan PB PGRI telah melewati seluruh tahapan peradilan, mulai dari PTUN, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
“Hukum tidak berhenti di tingkat banding. Putusan akhir perkara ini adalah putusan PK Mahkamah Agung tanggal 5 Mei 2026 yang menolak permohonan kubu Teguh Sumarno,” ujar Simbolon.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa kepengurusan PB PGRI yang sah dan memiliki legitimasi hukum tetap berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tetap menyebarkan klaim yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum dan merugikan organisasi yang sah.
“Apabila ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta hukum dan merugikan organisasi, tentu seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reza Pahlevi maupun kubu Teguh Sumarno belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Pembina PGRI Sumsel dan tim hukum PGRI.
Sebelumnya, kepengurusan PGRI Sumsel versi Reza Pahlevi menggelar rapat konsolidasi di Aula SMKN 6 Palembang setelah menerima surat keputusan kepengurusan yang diklaim berasal dari Pengurus Besar PGRI.
Pertemuan tersebut disebut sebagai langkah awal konsolidasi organisasi di tingkat provinsi. Namun, langkah itu justru memicu penolakan dari kubu yang mengklaim sebagai kepengurusan sah dan kembali membuka babak baru konflik berkepanjangan di tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia tersebut.