PALEMBANG, Topik Sumsel — Konten kreator asal Palembang, Rendy atau yang dikenal dengan nama Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten mengenai perselisihan antara pihak PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muaraenim dengan seorang fotografer yang kemudian diunggah melalui akun media sosial Rondoot.
Dua warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Lista (54) dan anaknya, Elga (26), yang merupakan kepala sekolah PAUD tersebut, merasa keberatan terhadap sejumlah narasi dalam konten yang dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
Kuasa hukum Lista dan Elga, Sujaka Rizkiono, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut awalnya bermula dari kesalahpahaman terkait pembayaran jasa fotografi.
Menurut Sujaka, komunikasi dan kesepakatan terkait jasa fotografi secara langsung dilakukan antara fotografer dengan Elga. Namun, dalam perkembangan persoalan di media sosial, nama Lista ikut dikaitkan meski menurut pihak keluarga ia tidak terlibat langsung dalam kesepakatan tersebut.