“Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Sujaka, Senin (7/9/2026).
Ia menilai sejumlah konten yang diunggah berpotensi menggiring opini publik karena dinilai hanya menampilkan sudut pandang salah satu pihak.
“Menurut kami, persoalan ini seharusnya tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik. Ketika sebuah persoalan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial, tentu ada dampak yang dapat ditimbulkan terhadap nama baik dan martabat seseorang,” katanya.
Sujaka menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari komunikasi mengenai harga jasa fotografi. Menurutnya, saat itu disampaikan harga satu foto sebesar Rp20 ribu.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pihak klien telah menerima sekaligus membayarkan sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan. Namun, kemudian muncul persoalan terkait adanya permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut kliennya tidak pernah disampaikan maupun disepakati sejak awal.