“Tidak benar kalau ayah saya memukul debt collector dengan batu ulekan seperti yang dituduhkan laporan debt collector di Polrestabes Palembang,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Ilir Barat II Kompol Fauzi Saleh melalui Kanit Reskrim Iptu Julius menegaskan laporan pelapor M Edward Jaya masih terus berproses bahkan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami juga masih berkoordinasi dengan JPU untuk penerapan pasal dalam kasus tersebut. Kami juga terkendala dengan saksi untuk menguatkan laporan korban kalau sudah ada dua alat bukti cukup pasti kami akan menetapkan tersangka,” jelasnya.