“Kami berharap kepada penyidik segera menetapkan tersangka karena buktinya sudah ada dan klien kami mendapatkan keadilan,” katanya
Setelah berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, kata Widya kalau tidak ada halangan besok terlapor datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal kasus penganiayaan yang menimpa klien kami sehingga keadilan dan hukum bisa ditegakkan,” tuturnya.
Sementara itu, Satra Leka menjelaskan dirinya dianiaya terlapor Tama berawal saat dirinya hendak mengantarkan pesanan pagar dari Bengkel Las ke perumahan Bukit Sejahtera Poligon pada Minggu 10 November 2024.
“Setibanya di Poligon saya dan teman hendak menurunkan pesanan pagar, karena pagarnya panjang mobil kami maju sedikit kerumah terlapor seketika itu terlapor marah dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan saya jawab dengan kata santai saja tidak perlu marah marah,” ujar Satra.
Karena itulah, kata Satra terlapor semakin marah langsung mengeluarkan senjata api langsung menganiaya menjabak rambut dan menarik baju pelapor serta memukulkan pistol ke pelipis pelapor hingga terluka.