Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Lima tersangka, yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sementara TP mengidap penyakit autoimun. Selain itu, terdapat jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
Meski tidak ditahan, Kejati Sumsel memastikan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan.
“Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ketut.
Selain itu, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya perkembangan perkara lain yang masih berkaitan. Setelah melalui penyelidikan selama dua bulan oleh tim intelijen dan penyidik, perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor perbankan dan kerugian keuangan negara.