PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Juli 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp7,96 miliar, Rabu (22/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir pil ekstasi, serta 727,8 mililiter cairan etomidate.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh personel Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat narkotika sesuai hasil penyitaan. Sebagian kecil barang bukti juga disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Bidpropam, Dittahti, Bidhumas Polda Sumsel, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.