Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti Narkotika Hasil 20 Kasus, Peredaran Gelap Digagalkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 kasus selama Juli 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi lebih dari 4 kilogram sabu, 17.981 butir ekstasi, serta ratusan mililiter cairan etomidate dengan total nilai ekonomis sekitar Rp7,96 miliar, disaksikan unsur kejaksaan dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sepanjang Juli 2026 dengan nilai ekonomis mencapai Rp7,96 miliar, Rabu (22/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir pil ekstasi, serta 727,8 mililiter cairan etomidate.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh personel Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan zat narkotika sesuai hasil penyitaan. Sebagian kecil barang bukti juga disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan perwakilan Bidpropam, Dittahti, Bidhumas Polda Sumsel, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT