MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menyerahkan uang titipan sebagai pengganti dari terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).
Penyerahan uang pengganti tersebut dilaksanakan pada, Selasa (18/2/2025), bertempat di Bank BNI Sekayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Harris SH MH mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan uang titipan dari terdakwa Riduan dalam kasus korupsi Aplikasi SANTAN pada desa yang tersebar di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021.
“Uang tersebut dititpkan ke rekening a.n RPL 160 PDT Kejari Muba Pidsus dengan jumlah sebesar 60 juta rupiah yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa,” jelas Harris.
Diketahui, Tahun 2021 terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP.