Kejari Muba menilai, kegiatan pengadaan Aplikasi SANTAN tersebut tidak memiliki nilai manfaat lantaran alam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak Dinas PMD Muba.
Karena itu, Kejari Muba menetapkan 4 tersangka yakni Richard Chayadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief pada 2 Juli 2024 lalu.