“Langkah pelaku untuk menempuh tes kejiwaan hanya sebagai taktik untuk menghindari tanggung jawab hukum. Tapi saya berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan tetap memproses kasus ini dengan adil, terhadap pelaku,”ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu guru salah satu SMP Negeri di Palembang disekap dalam ruangan oleh oknum guru mata pelajaran olahraga.
Bahkan ibu guru tersebut sempat ditakut-takuti bahkan diancam akan ditembak oleh oknum guru tersebut.
Puncaknya, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 06.40 WIB di dalam ruangan guru SMP yang berada di kawasan Kecamatan IB I Palembang.
Korban baru memberanikan datang ke sekolah setelah lebih dari 2 bulan lalu tidak datang ke sekolah karena trauma dan mengalami psikis akibat ancaman dari pelaku.
Peristiwa penyekapan dan pengancaman tersebut dilaporkan di Polrestabes Palembang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/367/II/2025/SPKT/ Polrestabes Palembang, atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 335 KUHP Terlapor atanama Tedy Tanjung Toher, tanggal 03 Februari 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/II/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang, tanggal 04 Februari 2025 Dugaan Tindak Pidana Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Terlapor atanama Tedy Tanjung Toher.