“Kami mengajak RSJ Ernaldi Bahar, pihak kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan untuk bertindak secara profesional dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. agar sekiranya dalam proses hukum untuk bertindak berdasarkan prinsip profesionalisme, integritas, dan objektivitas sehingga hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan dengan adil dan tegas,”tambahnya.
Menurut Hermanto, tindakan penyekapan di sekolah yang dilakukan tersangka Tedy Tanjung Toher tidak hanya merupakan tindakan kriminal tetapi juga merusak nilai-nilai pendidikan dan moral. Apalagi pelaku telah melakukan perbuatan penyekapan berulang kali. Oleh karenanya hukum harus ditegakkan dengan tegas dan tidak boleh ada toleransi.
“Karena pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa dan tenaga pendidik, bukan tempat di mana tindak kekerasan dibiarkan terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas,”tutupnya Hermanto.
Sementara itu, korban Marlita Yuana sangat menyayangkan pelaku melakukan tes kejiwaan yang diduga untuk menghindari hukuman namun pelaku tidak sadar bila hasil pemeriksaan dari RSJ Ernaldi Bahar akan mempengaruhi pelaku untuk mencari kerja ditempat lain karena sudah memiliki kartu kuning.