Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti batas waktu masa jabatan Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada akhir tahun 2021. “Oleh sebab itu, kami menegaskan bahwa berbagai kebijakan operasional, mekanisme pemungutan, administrasi keuangan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan dan bukan menjadi tanggung jawab hukum klien kami,” kata Titis.
Melalui pernyataan tersebut, tim kuasa hukum juga mengimbau media massa dan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jadi, kami kembali menegaskan bahwa kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi untuk membantu penyidik menjelaskan duduk perkara serta memberikan informasi yang utuh terkait kebijakan yang diambil pada masa pemerintahannya,” tandas dia.