Sebelum beraksi, tersangka memarkirkan sepeda motornya di area parkir Seven 7 Day yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia kemudian berjalan menuju halaman kantor PT Andalan Armada Abadi, mengambil motor korban, lalu menghidupkan mesin dan melarikan diri dengan cara melawan arah.
Sepeda motor curian kemudian dibawa tersangka ke rumahnya di kawasan KM 14, Talang Betutu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Setelah itu, tersangka kembali ke sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan jasa ojol lain untuk mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya ditinggalkan di area parkir.
Sementara itu, korban bernama Agnes baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pengemudi ojol yang sebelumnya mengantarkan paket terlihat membawa sepeda motornya.
“Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang driver ojek online yang sebelumnya datang mengantarkan paket telah membawa sepeda motor miliknya,” jelas Junardi.