Operasi tersebut digelar untuk menanggulangi berbagai tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, serta tindak pidana premanisme.
“Pelaku AR menggasak sepeda motor di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, milik korban DNS. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan di Polsek Ilir Timur II,” ujar Sofwan Rosyidi, Rabu (7/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku AR kami tangkap pada 30 September 2026 di rumahnya di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
Dari tangan AR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya satu kaus warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, serta satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan.