Polisi juga mengamankan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.
Sofwan mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.
“Anggota masih terus memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO hingga berhasil ditangkap,” tegasnya.
Menurut Sofwan, Operasi Sikat-I Musi 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap E yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).