Dalam kondisi ketakutan, korban tak mampu melawan. Para pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat, 1 unit HP iPhone 11 warna putih, 1 unit HP Samsung warna abu-abu, 1 unit HP Oppo A3X, Uang tunai sebesar Rp 5.174.000,- beberapa tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM milik korban.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 35.174.000,- dan telah melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M beserta personil nya untuk melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, saat berada di sebuah pondok di Desa Air Balui.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, S.H menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.