“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya Romit (DPO),” ungkap Hutahaean.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.
Lanjutnya, Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Polri akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.