Laporan Perzinahan Oknum Sekwan OKU Selatan Dihentikan, Yunita Sebut Suaminya Kebal Hukum

Istimewah
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Yunita Tri Kumalasari (37) pelapor kasus perzinahan terhadap suaminya sendiri oknum Sekretaris Dewan DPRD OKU Selatan Jos Akherman merasa kecewa setelah laporannya dihentikan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Didampingi kuasa hukumnya Kuasa Hukum korban Mardiana SH MH CPL, Yunita mengatakan suaminya kebal hukum sehingga polisi tidak bisa memproses hukum laporan yang telah dibuatnya.

“Polisi tidak menyenggol suami saya, sehingga saya menduga dia kebal hukum karena laporan saya tidak diproses,”katanya kepada awak media di Bukit Golf Royal Cafe Jalan AKBP Cek Agus Palembang Jumat 27 Desember 2024.

Dikatakan Yunita dalam laporan yang dibuatnya di Polrestabes Palembang, ia menyertakan bukti bukti diantaranya video perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan akan tetapi laporannya di Polrestabes Palembang tetapi tidak berhasil.

“Selain melapor ke Polisi, saya juga melaporkan suami saya diinstitusi tempatnya bekerja tapi tidak ada respon dari atasannya. Terbukti suami saya hingga hari ini masih tetap bekerja, bahkan masih berselingkuh dengan seorang wanita dan menganggap seperti tidak ada masalah,”jelasnya.

Kepada Pemkab OKU, Yunita meminta agar berlaku adil dan berharap kepada Kemendagri RI untuk menyikapi serius terhadap permasalahan yang dilakukan suaminya.

“Perbuatan dia (suami) saya itu telah mencoreng nama baik keluarga dan institusi serta norma agama,”bebernya.

Sementara itu Kuasa Hukum korban Mardiana SH MH CPL menegaskan dalam kasus perselingkuhan suaminya kliennya tim kuasa sudah melaporkan di Polrestabes Palembang dengan pasal perzinahan.

“Selain di Polrestabes Palembang kami juga telah melapor di Polda Metro Jaya Jakarata karena TKP perzinahannya di dua lokasi di Palembang dan Jakarta,”bebernya.

Namun yang sangat disayangkan kata Mardiana, laporan di Polrestabes Palembang dihentikan. Namun laporan yang di Polda Metro Jaya di proses.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien saya walaupun laporan di Polrestabes Palembang tidak diproses namun yang di Polda Metro Jaya masih berproses,”ungkapnya.

Dijelaskan Mardiana alasan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tidak memproses laporan kliennya karena tidak cukup bukti.

“Kami akan akan terus memperjuangkan kasus ini sampai ke meja hijau meski laporan di Polrestabes Palembang tidak di proses. Kami akan melaporkan ke Mabes Polri serta melaporkan ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM,”tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !