MUBA, Topik Sumsel — Satu dari sembilan terdakwa yakni Boby Laniastra kasus pembunuhan berencana atas korban Reli Sepriadi warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu, Muba, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (23/2/2022).
Diketahui, terdakwa Boby Laniastra merupakan salah satu dari otak pembunuhan berencana yang terjadi pada 23 Maret 2022 tersebut.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Boby Laniastra dengan hukuman 19 tahun dan 6 bulan penjara.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan sikap pikir-pikir. “Kita ambil sikap pikir-pikir. Putusan ini terlebih dahulu kita konsultasikan dengan pimpinan,” ujar Kasi Pidum Kejari Muba, Armein.
Senada, Penasehat Hukum terdakwa yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim.
“Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir,” tandas dia.
Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Herdiyanto Kusumo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana oleh karena dengan pidana penjara kepada terdakwa Boby Laniastra selama seumur hidup,” ujar Arief.
Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk.
Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah.
Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.