Tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut, sambung Armein telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan. “Semuanya telah sesuai pertimbangan, baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan,” sambungnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Ketua Majelis Hakim Arief beranggotakan Muhammad Novrianto dan Liga Saplendra Ginting akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan, baik dari para terdakwa maupun penasehat hukum.
Disinggung mengenai tuntutan empat terdakwa lain yakni Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran dan Juliansyah (berkas terpisah) belum dilakukan karena masih dalam proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. “Belum, sekarang masih pemeriksaan saksi,” tukasnya.
Sekedar infromasi, Satuan Reskrim Polres Muba telah menagkap 9 tersangka pembunuhan Reli Sepriadi warga Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu yang terjadi di Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan pada 26 Maret 2022 lalu, Masing-masing mempunyai peran yang berbeda.
Kesembilan pelaku tersebut yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah, Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi. Dimana, sebanyak delapan tersangka yang melakukan penusukan kecuali Firmansyah yakni yang bertugas sebagai penjaga jalan.
Diketahui, kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi.(win)