Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan di Muba Jalani Tuntutan, Kelimanya Dituntut Beragam

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Lima dari sembilan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, menjalani masa tuntutan, Kamis (26/1/2023).

Kelima terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Alvino, Erik Pratama, dan Firmansyah. Dimana, kelima terdakwa tersebut dengan tuntutan yang beragam.

Dengan berkas yang terpisah, masing-masing dituntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alvino.

Sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair.

“Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primair,” kata Armein.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !