MUBA, Topik Sumsel — Lima dari sembilan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Reli Sepriadi (38) warga Kelurahan Soal Baru, Kecamatan Sekayu, Muba, menjalani masa tuntutan, Kamis (26/1/2023).
Kelima terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni Jhoni Kusmoyo, Afriadi, Alvino, Erik Pratama, dan Firmansyah. Dimana, kelima terdakwa tersebut dengan tuntutan yang beragam.
Dengan berkas yang terpisah, masing-masing dituntut 15 tahun penjara untuk terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi dan Alvino.
Sedangkan terdakwa Erik Pratama dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah dituntut 13 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Armein mengatakan, dalam tuntutan kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair.
“Di dalam tuntutan, Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagimana dalam dakwaan primair,” kata Armein.