Lupa Mengunci Pintu, Warga Desa Sukamaju Alami Kerugian Rp22 Juta

750 x 100 AD PLACEMENT

BABAT SUPAT, Topik Sumsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Supat berhasil meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin(Muba), Kamis (6/1/2022) lalu.

Kedua pelaku berinisial AI(18) dan AS(17) juga merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

“Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis, 16 /12/2021, sekira pukul 03.00. wib. lalu. Pelaku di tangkap pada 6 Januari 2022 lalu,”ungkap Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1/2022).

Andi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu rumahnya tetapi pagar rumah sudah tertutup.

Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 (dua) buah Handphone (Hp), beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak disamping korban yang sedang tertidur.

Selain mengambil dompet dan Hp pelaku juga mengambil 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Lis hitam yang terparkir diteras rumah. Atas kejadian tersebut korbanpun mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Babat Supat.

Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis (6/1/2022), ke dua pelaku kita tangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Babat Supat tanpa perlawanan.

“Benar saja pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu AI dan keduanya langsung kita gelandang ke Polsek”, jelas Andi.

Sementara untuk sepeda motor berhasil diamankan pihak Polsek Babat Supat ditempat sauadara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli

Dari hasil interogasi, Andi menegaskan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku hanya untuk berfoya-foya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ril)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT