Mantan Bupati Muba Diperiksa Sebagai Saksi dalam Perkara Jasa Pemanduan Kapal Sungai Lalan

Kepala Kejati Sumsel Dr. Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi jasa pemanduan kapal yang tengah ditangani tim Pidsus.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, saat ditemui di sela kegiatan pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan dan mendalami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama meminta penundaan, sedangkan pada pemanggilan kali ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Dodi Reza Alex Noerdin. Sejumlah pejabat maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga akan dimintai keterangan.

Kejati Sumsel, lanjut Ketut, saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan besaran kerugian negara sekaligus memperjelas pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Hampir seluruh pejabat yang terkait dalam perkara ini akan kami panggil dan periksa. Termasuk siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.

Dalam regulasi tersebut, kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat. Kebijakan itu kemudian dijalankan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta.

Pada 2019, jasa pemanduan tersebut dikelola oleh CV R dan kemudian dilanjutkan oleh PT A pada tahun 2024.

Dalam praktiknya, setiap kapal tongkang yang melintas diduga dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mekanisme penerimaan daerah yang berlaku.

Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah hingga mencapai sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik sembari menunggu hasil audit resmi dari BPKP.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT