MUBA, Topik Sumsel — Proses hukum kasus pembunuhan Yudi (21) di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, yang terjadi 13 Februari 2024 lalu masih terus bergulir.
Dikonfirmasi perkembangan kasus pembunuhan tersebut, Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH mengatakan, bahwa kasus masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Ada beberapa hal yang perlu disampaikan agar tidak timbul persoalan, yaitu benar bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-20/II/2024/Sumsel/Muba/Polsek Bayung Lencir, tanggal 14 Februari 2024, Polsek Bayung Lencir, Polres Muba telah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan atau penyertaan,” kata Bondan.
Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) angka ke-3 dan atau pasal 338 atau pasal 55, 56 KUHP. terhadap korban Yudi (21), yang terjadi pada hari Selasa 13 Februari 2024 lalu sekira pukul 18.00 wib di Dusun Hijrah Mukti Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.