MUBA, Topik Sumsel — Melalui jalan Restorative Justice, Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada 30 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB di kantor Mess PT PNM Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa.
Tindak pidana pencurian terebut terjadi pada Bela Agustina (21) warga Palembang yang saat itu tela dicuri 1 buah Hanphone Iphone 11 yang melibatkan sesama rekan kerjanya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin SH mengatakan, Restorative Justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.
“Korban pada saat itu usai menerima telepon orang tuanya yang akan menjenguknya, lalu HP diletakkan di atas jok motor lalu menjeput orang tuanya yang sudah berada di depan mess perusahaan. Setelah itu korban mandi hingga melakukan breafing pagi, pada saat akan melaporkan hasil kegiatan kerja lalu mengambil Hpnya diatas jok motor tapi sudah tidak ada lagi,” ungkap Nasirin, Minggu (27/11/2022).
Selanjutnya, setelah dicari dan tidak diketemukan,korban melapor ke Polsek Sanga Desa atas pencurian Hp terhadap terlapor bernama Delina Oktavia (19) yang tidak lain teman satu mess.
“Nah, setelah dilakukan mediasi korban dengan pelaku beberapa kali, alhasil korban memaafkan pelaku. Lalu pada tanggal 21 November 2022, pelapor dan terlapor datang dengan surat perdamaian yang telah disepakati,”ujarnya.
Dari pengakuan, Bela bahwa, ia telah memaafkan pelaku meskipun sebelumnya sempat kesal karena yang mencuri teman sendiri.
“Tapi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan mengembalikan HP saya. Semoga ini menjadi pembelajaran diri saya yang meletakkan barang sembarangan,” katanya. (win)