930 x 180 AD PLACEMENT

Membantu Jual Barang Curian, Dua Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

“Alhamdulillah, berkat kegigihan personel Unit Reskrim Polsek Sanga Desa akhirnya kasus tersebut dapat diungkap dan terduga pelaku pencuriannya berhasil ditangkap atas nama Yanto, yang sekarang masih dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sanga Desa ,” jelasnya.

“Peran dari kedua tersangka tersebut adalah membantu kejahatan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Yanto, yaitu menjualkan barang tersebut, untuk itu terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 362 Jo Pasal 480 ayat (2) Jo pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT