MUBA, Topik Sumsel — Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada seorang remaja putri dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.
“Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur”kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh tadi siang saat dikonfirmasi, Rabu, (07/05/25).
NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu kabupaten Muba.
Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah. Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).
Korban yang tak terima perlakuan tersangka, Ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.