Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.
“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak – anaknya,” tutup Afhi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 86 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.