930 x 180 AD PLACEMENT

Mencoba Cabuli Anak di Bawah Umur, Residivis Curas Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak senonoh pada seorang remaja putri dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.

“Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur”kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh tadi siang saat dikonfirmasi, Rabu, (07/05/25).

NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu kabupaten Muba.

Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah. Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).

Korban yang tak terima perlakuan tersangka, Ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak – anaknya,” tutup Afhi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 86 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT