Saat transaksi berlangsung, kedua tersangka datang untuk menyerahkan barang. Namun, setelah sabu diterima oleh petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan.
“Begitu barang diserahkan, anggota langsung menangkap kedua tersangka di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 502 gram sebagai barang bukti.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.