PALEMBANG, Topik Sumsel — Teknik penyamaran atau undercover buy kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026) malam.
Kedua tersangka, HE (42) dan BAA (37), ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti sabu seberat 502 gram yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp500 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Babat Toman.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy),” ujar Yulian, Kamis (16/4/2026).
Dalam proses penyamaran, petugas berhasil menjalin komunikasi dengan tersangka dan menyepakati pembelian sabu seberat 500 gram dengan harga Rp290 juta. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di halaman parkir Cafe dan Resto Mang Jay, Kelurahan Mangun Jaya.