Menyelinap ke Dalam Rumah Hingga Lakukan Tindak Asusila, Pelaku Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S (48) warga Kecamatan Sekayu. Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur, lalu melakukan tindakan asusila. Korban yang terbangun segera melaporkan kejadian tersebut kepada anggota keluarganya,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi-saksi, korban, serta disertai dengan hasil visum dan pendampingan psikologis dari pihak berwenang.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami dari Polres Muba akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kejadian serupa,” tegas AKP Afhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT