930 x 180 AD PLACEMENT

Menyelinap ke Dalam Rumah Hingga Lakukan Tindak Asusila, Pelaku Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kejadian ini dilaporkan oleh warga masyarakat kepada SPKT Polres Muba pada Rabu, 02 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Muara Teladan, Lorong Pemakaman Umum, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa korban dalam perkara ini merupakan anak perempuan berinisial D, berusia 12 tahun. Korban menyampaikan kepada keluarganya bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh saat sedang berada di dalam rumah.

“Laporan diterima dari saudara IW (40), warga Kecamatan Sekayu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap AKP Afhi.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT