Diketahui, Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah diberlakukan pengetatan PPKM Mikro sejak 9 Juli hingga 20 Juli mendatang. Sementara PPKM Mikro Darurat diberlakukan di pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Berikut poin penting pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro berdasarkan Permendagri nomor 17 tahun 2021:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring).
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) dan lainnya. (Ril)