Kedua pelaku mengambil motor Honda Vario 125 warna putih biru dengan nomor polisi BG 3544 ZC, terdaftar atas nama Muslim. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sako pada malam hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik McDonald’s, terlihat jelas seorang pria tengah mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir.
“Berbekal bukti cctv, tim opsnal Polsek Sako melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam kemudian, pada Senin dini hari (26/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB,” katanya.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Apriansyah.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.