Nakal, Sopir Tangki PT Elnusa Petrofin Lakukan Praktik “Kencing” BBM Subsidi

750 x 100 AD PLACEMENT

“Agar tidak terlacak keberadaan mobil saat menurunkan BBM tersangka FN melepaskan GPS yang terpasang lalu menyimpannya dalam tas tersangka LN yang berada ditempat pengisian BBM sedangkan FN menuju tempat menjual BBM,”jelasnya.

Setelah selesai menurunkan BBM tersangka FN menghubungi LN untuk mengantar sisa muatan BBM ke SPBU dikawasan Kebun Bunga.

FN dan LN bertemu di Simpang Fly Over Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kec. Karya Jaya Kota Palembang dengan membawa GPS sudah dilepas sebelumnya.

“GPS sengaja dilepas oleh tsk. FN dengan tujuan untuk mengelabui manajemen PT Elnusa Petrofin karena posisi kendaraan masih berada di Depo pengisian dan tidak berjalan keluar jalur pendistribusian,”jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 374 KUHPidana.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT