930 x 180 AD PLACEMENT

Nekat Curi Peralatan, Warga Ulak Teberau Dibekuk Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian barang senilai Rp3,1 juta, serta dua karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan hasil curian.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT