Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa chainsaw, mesin serut kayu, nota pembelian barang senilai Rp3,1 juta, serta dua karung yang digunakan pelaku untuk menyimpan hasil curian.
Kini pelaku ditahan di Mapolsek Babat Toman dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.