Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH, dihadapan majelis hakim Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, selasa (17/12/24).
750 x 100AD PLACEMENT
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi).