“Jadi, kronologis kejadiannya ketika korban Gio Ronaldo (28) warga desa Peninggalan berdiri disamping mobil didepan toko M.PUTRA , tiba-tiba datang DA mendekati korban dan langsung menyiramkan air keras (cuka para) ketubuh korban sebanyak dua kali dan langsung pergi dengan sepeda motor bersama kawannya meninggalkan korban,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Tungkal Jaya, korban menderita luka bakar pada bagian punggung hingga pinggang , pada tangan kanan dan kiri juga pada bagian perut.
“Tersangka DA saat ini kami titipkan ke Polres Muba untuk penahanannya, namun untuk penyidikan perkaranya tetap kami Polsek Tungkal Jaya yang menyidiknya,” jelas Febri.
Hubungan tersangka dengan korban adalah mantan suami istri sirih, dan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ia menyiram air keras ketubuh korban karena kesal, dimana saat berstatus suami istri korban tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang PNPM yang ia pinjam.
“Air keras atau cuka para tersebut didapat dari membeli di warung untuk membekukan getah karet, kemudian menemui korban yang sedang mengantarkan bahan bangunan di toko M PUTRA dengan minta tolong diantarkan kawannya menggunakan sepeda motor, lalu terjadilah penyiraman air keras tersebut,” beber dia.