Nekat Siram Mantan Suami Pakai Air Keras, Wanita Ini Ditangkap Polisi

DA (34) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tungkal Jaya nekat siram mantan suaminya sendiri dengan air keras.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun,” tandasnya.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT