DA (34) seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tungkal Jaya nekat siram mantan suaminya sendiri dengan air keras.
750 x 100AD PLACEMENT
“Dalam kasus ini tersangka DA kami jerat dengan primer pasal 353 ayat (1) KUHP , Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP. Tentang penganiayaan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun,” tandasnya.