MUBA, Topik Sumsel — Seorang ibu rumah tangga DA (34), di Tungkal Jaya ditangkap polisi lantaran nekat menyiram air keras terhadap mantan suaminya sendiri.
Hal itu dilakukan oleh DA lantaran diduga kesal terhadap mantan suami sirihnya yang tidak mau membantu membayarkan pinjaman uang pada PNPM saat masih menjadi suaminya dahulu.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah SH mengatakan, DA melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali siraman, sehingga kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tungkal Jaya.
“Alhamdulillah, berkat pendekatan yang dilakukan tim kita dengan Kepala Desa Peninggalan, akhirnya Kepala Desa ingin mengungkapkan dimana DA tinggal. Dan akhirnya DA bersedia menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Tungkal Jaya oleh Kanit Reskrim Ipda Martin Saputra SH untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Febri.
Ia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (22/09/2024) sekira pukul 15.00 wib didepan toko bangunan “M. PUTRA” Desa Bero Jaya Timur Kecamatan Tungkal Jaya, dan DA ditangkap saat berada di rumahnya di desa peninggalan pada esok harinya yaitu Senin (23/09/2024) sekira pukul 14.00 wib.