Bukan hanya itu, beberapa warga lainnya juga mengeluh sekaligus mempertanyakan ribetnya proses yang akan ditempuh jika terjadi sengketa dalam proses ganti rugi.
“Ini nak nyuruh aku menggugat ke Pengadilan, apakah Pemerintah menyerobot tanah kami? Kalau Pemerintah nyaplok tanah kami, atau kami ado sengketa, jadi ada dasar menggugat ke Pengadilan,” ujar Tarmizi.
Warga pemilik lahan yang terkena jalan Tol dari Desa Lubuk Karet itu banyak yang belum terima nilai yang ditetapkan oleh pihak KJPP, sebab tidak ada dasarnya yang baku dan terkesan memaksakan warga untuk menerima nilai itu.
“Kami akan meminta arahan pada Pemdes dan akan berembuk dulu, karena nilai yang ditetapkan telah merugikan dan tak sesuai dengan nilai NJOP selama ini dibayar tiap tahun”, tegas Tarmizi lagi.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Banyuasin, Pujianto SIP MSI, mengatakan proses musyawarah penetapan ganti kerugian ini meliputi 41 warga dari Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan 35 warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh.