“Kami selaku bagian dari panitia pengadaan tanah pembebasan jalan tol Kapal Betung, melakukan musyawarah mengenai masalah ganti kerugian. Adapun bentuk ganti kerugian ini bisa berupa uang, bisa tanah atau barang lain yang sesuai dengan kesepakatan dan masyarakat telah sepakat untuk menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.
Adapun bentuk ganti kerugian itu menurutnya, telah sesuai dengan hasil penilaian KJPP, baik berupa tanah atau lahan maupun tanam tumbuh yang ada diatas lahan itu.
“Kami dari panitia pengadaan tanah tidak mengetahui berapa besar nilai ganti kerugian, karena panitia itu hanya menyajikan data,” imbuhnya.
Lanjut Pujianto, jika ada pemilik lahan yang merasa belum terima ataupun ada perselisihan dan lain-lain, pihaknya memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja.
“Jadi sekali lagi, terhadap warga masyarakat yang mungkin masih belum bisa menerima dengan jumlah ganti kerugian yang sudah dinilai oleh KJPP, silakan lakukan sanggahan melalui panitia pengadaan tanah di kantor pertahanan Banyuasin,” ungkap Pujianto.