930 x 180 AD PLACEMENT

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Sabu 1 Kg di Hotel Mewah Palembang

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram hasil undercover buy di sebuah hotel kawasan Bandara Palembang, Rabu (6/5/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di sebuah hotel di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Rabu (6/5/2026).

Pelaku diketahui bernama Didi Arinaldi (26), warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu kamar Hotel Santika Premier, Jalan Gubernur Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Lubuk Linggau.

“Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy) dan memesan sabu seberat 1 kilogram kepada tersangka,” ujarnya.

Awalnya, transaksi direncanakan berlangsung di Lubuk Linggau. Namun, tersangka secara tiba-tiba mengalihkan lokasi ke Palembang.

“Anggota sempat bergerak ke Lubuk Linggau, tetapi tersangka mengubah lokasi transaksi ke Palembang. Akhirnya disepakati pertemuan di sebuah hotel di kawasan bandara,” jelasnya.

Saat proses transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Tanpa memberi kesempatan, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.088 gram yang dikemas dalam bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin”.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT