MUBA, Topik Sumsel — Beredarnya isu seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai tersangkah oleh pihak Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menjadi perbincangan hangat.
Penetapan tersangka tersebut diketahui lantaran adanya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 21 Februari 2023. Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.
Isi surat tersebut dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.