MUBA, Topik Sumsel — Oknum anggota DPRD Muba yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkum-KLHK terkait dugaan tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Oknum DPRD Muba tersebut yakni AS yang mana merupakan berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi pun angkat bicara dan menjelaskan bagaimana kronologi yang menyebabkan kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka.
“Kasus ini merupakan terkait pembukaan lahan di Desa Pangkalan Bayat dan kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan tersebut,” ungkap Beni, Selasa (28/2/2023).
Dikatakannya, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (BPP/Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lalu. “Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah PT BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir,” katanya.