Lanjutnya, setelah dilaporkan AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum-KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi. “Bahkan, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik,” lanjut Beni.
Awalnya itu, terang Beni, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. KArena memiliki alat berat, AS sifatnya membantu dalam membuka lahan tersebut, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar.
“Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan itu satu-satunya ke lokasi, yakni melalui jalan milik PT BPP,” terangnya.
Namun, lebih lanjut Beni, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung, ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan.
“Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi,” tukasnya.