Atas kejadian itulah, Beni menjelaskan, kadernya sehingga dilaporkan oleh PT BPP. “Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses,” tuturnya
Sementara, AS mengungkap, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum-KLHK. “Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut AS, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan. “Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, beredarnya isu seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai tersangkah oleh pihak Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menjadi perbincangan hangat.