MUBA, Topik Sumsel — Oknum anggota DPRD Muba yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkum-KLHK terkait dugaan tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Oknum DPRD Muba tersebut yakni AS yang mana merupakan berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi pun angkat bicara dan menjelaskan bagaimana kronologi yang menyebabkan kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka.
“Kasus ini merupakan terkait pembukaan lahan di Desa Pangkalan Bayat dan kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan tersebut,” ungkap Beni, Selasa (28/2/2023).
Dikatakannya, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai (BPP/Sinarmas Grup) pada pertengahan Januari 2023 lalu. “Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah PT BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir,” katanya.
Lanjutnya, setelah dilaporkan AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum-KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi. “Bahkan, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik,” lanjut Beni.
Awalnya itu, terang Beni, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. KArena memiliki alat berat, AS sifatnya membantu dalam membuka lahan tersebut, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar.
“Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan itu satu-satunya ke lokasi, yakni melalui jalan milik PT BPP,” terangnya.
Namun, lebih lanjut Beni, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung, ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan.
“Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi,” tukasnya.
Atas kejadian itulah, Beni menjelaskan, kadernya sehingga dilaporkan oleh PT BPP. “Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses,” tuturnya
Sementara, AS mengungkap, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum-KLHK. “Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut AS, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan. “Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini,” tandasnya.
Sebelumnya, beredarnya isu seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai tersangkah oleh pihak Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) menjadi perbincangan hangat.
Penetapan tersangka tersebut diketahui lantaran adanya surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 21 Februari 2023. Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.
Isi surat tersebut dengan ini kami beritahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.