930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Pecah Kaca di Muba Tertangkap, Ini Kronologis Kejadiannya

Press Release Polres Muba ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan cara memecakan kaca kencdaraa di Kecamatan Sekayu, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Pelaku berjumlah empat orang, dimana masing-masing pelaku mempunyai perannya masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua pelaku tersebut telah membuntuti sebuah mobil yakni milik korban Sandi (35) dimana saat itu korban usai mengambil uang dari  salah satu Bank Daerah di Kecamatan Sekayu  sebesar 350 juta rupiah.

“Kedua pelaku ini sudah mengikuti korban dari sebuah Bank Daerah di Kecamatan Sekayu hingga di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di depan rumah makan goyang lidah tepatnya di Keluraan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” tukasnya.

Sesampainya di TKP, lanjut Siswandi, kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil milik korban di bagian depan sebelah kiri. “Setelah itu, pelaku emngambil uang sebesar 350 juta rupiah yang disimpan di dalam kantong berwarna hitam yang diletakkan di bawa kursi depan sebelah kiri,” lanjutnya.

Siswandi mengimbau, kepada masyarakat yang hendak melakukan transaksi di Bank diatas 100 juta agar memin ta bantuan terhadap pihak keamanan untuk melakukan pengawalan dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT